Rabu, 16 Januari 2008

tanya jawab seputar maslah hukum

1. gimana tanggapannya tentang kawin kontrak...?
2. dilihat dari nilai guna, apakah kawin kontrak ini menguntungkan atau
merugikan...?
3. pemecahannya, apabila salah satu pihak wanprestasi...?

1.sangat dilarang oleh negara karena termasuk perkawinan yang secara diam-diam dan hanya untuk menutupi dari kedok perzinaan,denagn istyilah pernikahan seperti kacang goreng.
2. untung bagi merasas diuntungkan,rugi bila dilihat dari segi wanita
3. nuntut secar perdata karena inkar janji aja tdk bisa masalh perkawiananya.

bagaiman menurut anda solusi saya?